1. Pengadaan Pesawat Twin Otter DHC-6 (MIRI)
Dari hasil Notisi Audit APBJ PT. MNA tanggal 19 Juli 2005 tentang pengadaan pesawat Twin Otter DHC-6 yang dilakukan oleh PT. Merpati Nusantara Airlines dengan PT. Zenith Aircraft (M) SDN. BHD sesuai Kontrak Kerja pada tanggal 15 januari 2004 dan tanggal 1 April 2004 didapati adanya potensial kerugian bagi PT. Merpati Nusantara Airlines yang cukup besar yaitu USD 297.500,00. (Data terlampir)
Indikasi kerugian adalah pesawat Twin Otter DHC-6 yang dibeli dengan harga mahal ternyata tidak laik untuk dibeli, karena masih harus di kirim beberapa sparepart hasil kanibal beberapa pesawat Twin Otter milik PT. Merpati sendiri (data Pengiriman barang Sparepart terlampir)
2. Penyimpangan Muatan Cargo
Sesuai Surat Muatan Udara (SMU) PT. Merpati Nusantara Airlines dari salah satu daerah (Origin PKU) dan sesuai Sales Agreement diindikasikan adanya penyimpangan, dimana seharusnya PT. Merpati dapat meraih keuntungan yang cukup baik yaitu dapat menjual Cargo dengan harga Rp. 3.500,- (Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah) per kilo, tetapi dengan Sales Agreement hanya dihargai sebesar Rp. 900,-(Sembilan Ratus Rupiah) Sales Agreement tahun 2004 dan Rp. 800,- (Delapan Ratus Rupiah) Sales Agreement tahun 2006 (Data terlampir)
3. Biaya Direksi
Direksi PT. Merpati Nusantara Airlines berusaha untuk memperkaya diri sendiri dengan mengeluarkan Biaya Management dan Biaya Entertainment pada bulan Juli 2006 yang masing-masing Direktur mendapat uang sebesar Rp. 23.000.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Rupiah) kecuali Direktur Utama yaitu sebesar Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah) yang menurut Direksi untuk biaya Entertainment Direktorat dijajarannya, tetapi kenyataannya biaya tersebut langsung masuk ke Kas pribadi para Direksi PT. Merpati. (Data terlampir)
Sementara kondisi PT. Merpati semakin terpuruk dengan kondisi yang telah salah urus oleh Management saat ini, para Direksi seharusnya tidak melakukan hal ini karena setiap bulannya telah diberikan Gaji dan Fasilitas sesuai peraturan di PT. Merpati dan sementara itu kesejahteraan di pihak karyawan yang sesuai PKB (Perjanjian Kerja Bersama) harus di petuhi oleh Direksi tetapi kenyataannya dilanggar dan tidak dipatuhi.
4. Penyimpangan Dana Talangan Pemerintah sebesar 75 Milyar
“Menurut Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airliners Hotasi Nababan dana talangan dari pemerintah sebesar Rp75 miliar akan mampu menciptakan pendapatan sebesar Rp. 4,6 miliar per bulan. Dana tersebut akan digunakan untuk mengaktifkan kembali 11 pesawat milik Merpati yang selama ini dikandangkan (grounded) dan untuk meningkatkan jumlah kapasitas pengangkutan hingga 45 ribu orang per bulan. Dengan penambahan tersebut, jumlah pesawat Merpati berukuran besar manjadi sekitar 40 unit. Ia menjelaskan, dana talangan tersebut juga dapat mendorong Merpati untuk lebih meningkatkan pelayanan ke daerah-daerah terpencil di wilayah Indonesia bagian timur. Dengan menambah empat pesawat jenis Twin Otter untuk kawasan Papua, tiga unit pesawat jenis Cassa untuk Sulawesi dan Maluku, dua pesawat jenis Fokker-27 untuk menerbangi Nusa Tenggara, sedangkan satu Fokker-100 untuk melayani kota-kota kecil seperti Ternate, Sorong dan Manokwari (News MNA 23 may 2006).
Pada kenyataannya dana talangan tersebut tidak digunakan sebagai mana mestinya Armada sudah operasi sebelumnya dan saat ini sudah dilakukan negosiasi dengan PT. Pertamina untuk menunda pembayaran Fuel / Bahan Bakar (Avtur) pesawat yang akan merugikan PT. Merpati dengan pembayaran bunga cukup tinggi. (Data terlampir)
5. Indikasi Penyimpangan Lain-lain (Sewa Pesawat dan Pengadaan Spare Part Pesawat, Pengadaaan Barang dan Jasa)
Indikasi penyimpangan lain-lain yang masih banyak dan harus ditelusuri adalah masalah Sewa Pesawat, Pengadaan Spare Part Pesawat dan Pengadaan Barang dan Jasa yang menurut hemat kami adanya Mark up yang cukup besar dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar bagi PT. Merpati Nusantara Airlines.
Indikasi lain adalah beberapa aktiva Tanah dan bangunan yang akan dijual dengan harga yang sangat murah.
Demikian informasi dan indikasi penyalah gunaan kewenangan jabatan serta pengelolaan management (BOD) saat ini, disengaja mengakibatkan PT. Merpati merugi dan terpuruk.
Jakarta, 2 Agustus 2006
Tim Peduli PT. Merpati Nusantara Airlines
No comments:
Post a Comment