Wednesday, May 18, 2011

Mark Up Merpati MA-60 Dilaporkan ke KPK


VIVAnews - Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan dugaan korupsi pengadaan pesawat MA-60 yang saat ini digunakan Merpati Nusantara Airlines ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami melaporkan dugaan mark up terhadap pengadaan pesawat MA 60 yang digunakan Merpati," kata Ketua Koordinator Serikat Buruh BUMN FX Arief Poyuono di Kantor KPK, Kamis 12 Mei 2011.

Menurutnya Merpati dalam hal ini sebagai korban karena tidak mengambil keuntungan dari pembelian pesawat tersebut, akan tetapi ada pihak lain yang mengambil keuntungan dari proyek tersebut.

"Yang mengambil keutungan broker pembelian pesawat ini berinisial MS yang dibantu salah satu staf khusus presiden dalam memuluskan proyek pengadaan tersebut," Kata dia.

Pesawat itu dibanderol dengan harga US$11 juta, namun di-markup menjadi US$14,6 juta. Untuk itu, Arief akan membawa data-data untuk KPK agar melakukan penyelidikan terhadap mark up yang sudah merugikan negara sebesar US$46 juta untuk pembelian 15 unit MA 60.

"Salah satunya adalah mengenai kronologi adanya proyek pengadaan pesawat ini termasuk departemen-departemen yang tersangkut dan komparasi harga MA-60 di seluruh dunia," terangnya.

"Misalnya Zimbabwe dan Nepal hanya membeli seharga US$10,5 juta itu sudah lengkap maintenance dan sparepartnya serta training krunya. Sedangkan Indonesia membeli MA 60 seharga US$14,6 juta yang tadinya hanya US$11 juta," tambahnya. (umi)

• VIVAnews

No comments: