mediapemilu.com Pembahasan RUU Keperawatan
berlarut-larut karena sudah dimulai sejak sebelum 2000. DPR pun telah
memprioritaskan pembahasan RUU tersebut. Namun, kata Arief Poyuono Ketua Umum FSP BUMN Bersatu , lima
kementerian, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang
diamanati Presiden Susilo Bambang Yudhyono lewat Amanat Presiden Nomor
R-75/Pres/09/2012 tanggal 24 September 2012 lambat bekerja untuk membahas RUU
itu bersama DPR.
FX.Arief Poyuono ,Ketua Umum FSP BUMN Bersatu |
Berlarut larutnya pengesahan RUU
Keperawatan oleh DPR dan Pemerintah SBY merupakan bukti bahwa tidak ada suatu
penghargaan terhadap profesi keperawatan , padahal UU keperawatan sangatlah
dibutuhkan oleh para perawat baik dalam menentukan tingkat kesejahteraan dan
status pekerjaan para perawat .
Arief Poyuono, Ketua Umum FSP
BUMN Bersatu yang juga Calon anggota DPR
RI Partai Gerindra dari Dapil Kalimantan Barat menilai Kementerian
Kesehatan tidak memperdulikan nasib para perawat. Padahal, Kementerian
Kesehatan dulu begitu getol mengusulkan pembahasan RUU Kedokteran sehingga
sekarang ada Undang-Undang Kedokteran. Dokter dan perawat sama-sama merupakan
tenaga kesehatan. Namun, dalam RRU tentang tenaga kesehatan, profesi perawat
seperti dianggap tidak penting sebagai tenaga kesehatan sehingga terkesan ada
diskriminasi antara dokter dan tenaga kesehatan lain.
Menurut Arief seringkali jika terjadi malpraktek di rumah
sakit perawat paling banyak disalahkan dan harus dikorban ini dikarenakan belum
terbitnya UU keperawatan yang diharapkan melindungi profesi perawat.
Tugas para dokter dan perawat
terutama di daerah selama ini, masih sering terjadi tumpang tindih alias
pacorok kokod akibat belum adanya aturan yang jelas, apa yang harus dilakukan
perawat dan mana yang tidak boleh dilakukan perawat, sehingga perlu adanya
peraturan perundang-undangan yang mengatur keperawatan secara jelas dan tegas.
“Dalam praktek di lapangan seperti di Puskesmas, dokter umumnya hanya 20 % memeriksa pasien dan selebihnya adalah perawat. Ini harus ada pengaturan yang jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”
Dengan adanya UU Keperawatan menurut Arief Poyuono dianggap dapat
meningkatkan kualitas profesi perawat Indonesia lantaran ada aturan yang jelas
bahwa tenaga perawat mendapat kesempatan untuk menjalani sistem pendidikan dan
pelayanan yang lebih baik.
Karena itu Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu yang
juga mempunyai anggota yang terdiri dari
tenaga kesehatan yaitu perwat mendesak DPR dan Pemerintah harus segera sahkan Undang
undang Keperawatan . jika tidak di juga di sahkan UU keperawatan maka FSP BUMN
Bersatu akan mengajak seluruh elemn buruh untuk melakukan aksi besar besar
untuk mendukung dan menuntut disahkannya UU keperawatan
No comments:
Post a Comment