Sunday, July 21, 2013

Arief Poyuono Desak DPR dan Pemerintah Sahkan UU Keperawatan



mediapemilu.com Pembahasan RUU Keperawatan berlarut-larut karena sudah dimulai sejak sebelum 2000. DPR pun telah memprioritaskan pembahasan RUU tersebut. Namun, kata Arief Poyuono  Ketua Umum FSP BUMN Bersatu , lima kementerian, yakni Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diamanati  Presiden Susilo Bambang Yudhyono lewat Amanat Presiden Nomor R-75/Pres/09/2012 tanggal 24 September 2012 lambat bekerja untuk membahas RUU itu bersama DPR.

FX.Arief Poyuono ,Ketua Umum FSP BUMN Bersatu 
Berlarut larutnya pengesahan RUU Keperawatan oleh DPR dan Pemerintah SBY merupakan bukti bahwa tidak ada suatu penghargaan terhadap profesi keperawatan , padahal UU keperawatan sangatlah dibutuhkan oleh para perawat baik dalam menentukan tingkat kesejahteraan dan status pekerjaan para perawat .
Arief Poyuono, Ketua Umum FSP BUMN Bersatu yang juga Calon anggota DPR  RI Partai Gerindra  dari Dapil  Kalimantan Barat menilai Kementerian Kesehatan tidak memperdulikan nasib para perawat. Padahal, Kementerian Kesehatan dulu begitu getol mengusulkan pembahasan RUU Kedokteran sehingga sekarang ada Undang-Undang Kedokteran. Dokter dan perawat sama-sama merupakan tenaga kesehatan. Namun, dalam RRU tentang tenaga kesehatan, profesi perawat seperti dianggap tidak penting sebagai tenaga kesehatan sehingga terkesan ada diskriminasi antara dokter dan tenaga kesehatan lain.
Menurut Arief  seringkali jika terjadi malpraktek di rumah sakit perawat paling banyak disalahkan dan harus dikorban ini dikarenakan belum terbitnya UU keperawatan yang diharapkan melindungi profesi perawat.
Tugas para dokter dan perawat terutama di daerah selama ini, masih sering terjadi tumpang tindih alias pacorok kokod akibat belum adanya aturan yang jelas, apa yang harus dilakukan perawat dan mana yang tidak boleh dilakukan perawat, sehingga perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur keperawatan secara jelas dan tegas.

“Dalam praktek di lapangan seperti di Puskesmas, dokter umumnya hanya 20 % memeriksa pasien dan selebihnya adalah perawat. Ini harus ada pengaturan yang jelas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,”
Dengan adanya UU  Keperawatan  menurut Arief Poyuono dianggap dapat meningkatkan kualitas profesi perawat Indonesia lantaran ada aturan yang jelas bahwa tenaga perawat mendapat kesempatan untuk menjalani sistem pendidikan dan pelayanan yang lebih baik.
Karena itu  Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu yang juga mempunyai anggota  yang terdiri dari tenaga kesehatan yaitu perwat mendesak  DPR  dan Pemerintah harus segera sahkan Undang undang Keperawatan . jika tidak di juga di sahkan UU keperawatan maka FSP BUMN Bersatu akan mengajak seluruh elemn buruh untuk melakukan aksi besar besar untuk mendukung dan menuntut disahkannya UU keperawatan

No comments: