Bom Hijau’ Marak, Pertamina Bakal Digugat
Maraknya ledakan tabung gas 3 kg menjadi momok. Bahkan mendapat sebutan ‘bom hijau’. Korban ledakan harus menderita kerugian yang amat besar. Namun Pertamina terkesan melepas tanggung jawab. Pertamina pun bakal digugat.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) berencana mengajukan gugatan terhadap Pertamina terkait tragedi ‘bom hijau’. Gugatan akan didaftarkan ke Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 16 Agustus 2010.
Rencana ini disampaikan Jubir Serikat Pengacara Rakyat (SPR) Habiburokhman selaku kuasa hukum FSP BUMN Bersatu dan Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono melalui keterangan tertulis kepada matanews.com, Kamis (5/8/2010).
“Salah satu prosedur yang harus ditempuh dalam gugatan citizen law suit adalah menyampaikan notifikasi secara terbuka. Notifikasi ini dilakukan untuk mendorong Pertamina melakukan perbaikan kesalahan sebelum gugatan benar-benar didaftarkan,” sebut Habib dan Arief.
FSP BUMN Bersatu mencatat puluhan ledakan tabung gas yang terjadi selama tahun 2010 adalah tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan. Korban ledakan harus menderita kerugian yang amat besar, mulai dari rumahnya yang hancur berantakan, mengalami luka bakar yang parah, dan bahkan harus kehilangan nyawa.
“Selama ini Pertamina terkesan melepas tanggung jawab atas ledakan tabung gas. Pertamina mengampanyekan ledakan terjadi karena permasalahan selang, regulator dan ketidakmengertian masyarakat. Padahal pihak yang paling bertanggung jawab atas tragedi ledakan tabung gas adalah Pertamina sebagai satu-satunya pelaku usaha penjual gas untuk keperluan rumah tangga di Indonesia,” tutur Habib.
Selain itu, lanjut dia, Pertamina sesungguhnya adalah pemilik tabung gas rumah tangga di Indonesia. Fakta bahwa Pertamina adalah pemilik tabung gas yang beredar di masyarakat dapat disimpulkan dari rotasi tabung gas yang terjadi pada saat masyarakat membeli gas melalui agen. Selain itu perawatan tabung gas tersebut selama ini juga dilakukan oleh Pertamina, bukan masyarakat.
“Sejumlah uang yang dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkan tabung gas sebenarnya bukan uang pembelian, melainkan uang jaminan atas pemakaian tabung gas,” tegas Habib.
Pertamina sebagai penjual gas dan pemilik tabung gas, sambung dia, patut diduga telah melanggar pasal 4 huruf a UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang secara jelas mengatur bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa. Selain itu Pertamina juga melanggar pasal 7 huruf b UU yang sama, yang berbunyi kewajiban produsen adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.
Secara nyata dan jelas, sebut dia, masyarakat sebagai konsumen gas dan tabung gas Pertamina dilanggar haknya atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Sementara di sisi lain Pertamina juga melalaikan kewajibannya dengan tidak memberikan informasi yang benar, jelas serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan gas dan tabung gas.
“Secara kasat mata kita bisa melihat bahwa masyarakat tidak diberikan brosur yang berisi informasi penggunaan gas yang aman setiap mereka membeli gas. Meskipun masyarakat membeli gas dari agen-agen, namun pelaku usaha utama penjual gas tersebut adalah Pertamina,” sebut Habib.
Berdasarkan UU Konsumen, jelas dia, seharusnya Pertamina membuat brosur panduan yang secara jelas menginformasikan cara pemasangan dan pemakaian tabung yang benar dan aman. Brosur tersebut harus diberikan berbarengan dengan penjualan setiap tabung gas kepada masyarakat.
“Praktek hukum di Indonesia memungkinkan masyarakat melakukan gugatan warga negara atau citizen law suit kepada Pertamina terkait tragedi ledakan tabung gas. Pertamina digugat karena Pertamina adalah pemegang otoritas penjualan gas dan pemakaian tabung gas rumah tangga di Indonesia. Penggugat dalam gugatan ini adalah FSP BUMN Bersatu yang memiliki legal standing karena di Anggaran Dasarnya tercantum tujuan untuk menyejahterakan rakyat Indonesia,” jelas Habib. (*/sss)
No comments:
Post a Comment