Thursday, August 5, 2010

NOTIFIKASI GUGATAN CITIZEN LAWSUIT KEPADA PERTAMINA TERKAIT TRAGEDI LEDAKANTABUNG GAS


Salah satu prosedur yangt harus ditempuh dalam gugatan Citizen Law Suit adalah menyampaiakan notifikasi secara terbuka. Notifikasi ini dilakukan untuk mendorong pihak yang digugat untuk melakukan perbaikan kesalahan sebelum gugatann benar-benar didaftarkan.

Terkait rencana Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) untuk mengajukan gugatan terhadap Pertamina terkait tragedy ledakan tabung gas, dengan ini kami selaku kuasa hukum FSP BUMN Bersatu sampaikan notifikasi sebagai berikut :


1. Puluhan ledakan tabung gas yang terjadi selama tahuan 2010 adalah tragedy kemanusiaan yang sangat memperihatinkan. Korban ledakan harus menderita kerugian yang amat besar mulai dari rumahnya yang hancur berantakan, mengalami luka baker yang parah dan bahkan harus kehilangan nyawa.

2. Selama ini Pertamina terkesan melepas tanggung-jawab atas ledakan tabung gas. Pertamina mengkampanyekan bahwa ledakan terjadi karena permasalahan selang, regulator dan ketidak-mengertian masyarakat.

3. Padahal pihak yang paling bertanggung-jawab atas tragedy ledakan tabung gas adalah Pertamina sebagai satu-satunya pelaku usaha penjual gas untuk keperluan rumah tangga di Indonesia.

4. Selain itu Pertaminan sesungguhnya adalah pemilik tabung gas rumah tangga di Indonesia.Fakta bahwa Pertamina adalah pemilik tabung gas yang beredar di masyarakat dapat disimpulkan dari rotasi tabung gas yang terjadi pada saat masyarakat membeli gas melalui agen. Selain itu perawatan tabung gas ttersebut selama ini juga dilakukan oleh Pertamina dan bukan masyarakat.

5. Sejumlah uang yang dikeluarkan masyrakat untuk mendapatkan tabung gas sebenarnya bukan uang pembelian melainkan uang jaminan atas pemakaian tabung gas.

6. Pertamina sebagai penjual gas dan pemilik tabung gas patut diduga telah melanggar Pasal 4 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara jelas mengatur bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.

7. Selain itu Pertamina juga melanggar Pasal 7 huruf b UU yang sama yang berbunyi kewajiban produsen adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

8. Secara nyata dan jelas, masyarakat sebagai konsumen gas dan tabung gas Pertamina dilanggar haknya atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Sementara disisi lain Pertamina juga melalaikan kewajibannya dengan tidak memberikan informasi yang benar, jelas serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan gas dan tabung gas;

9. Secara kasat mata kita bisa melihat bahwa masyarakat tidak diberikan brosur yang berisi informasi penggunaan gas yang aman setiap mereka membeli gas. Meskipun masyarakat membeli gas dari agen-agen namun pelaku usaha utama penjual gas tersebut adalah Pertamina.

10. Berdasarkan UU Konsumen, seharusnya Pertamina membuat brosur panduan yang secara jelas menginformasikan cara pemasangan dan pemakaian tabung yang benar dan aman. Brosur tersebut harus diberikan berbarengan dengan penjualan setiap tabung gas kepada masyarakat.

11. Praktek hukum di Indonesia memungkinkan masyarakat melakukan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) kepada Pertamina terkait tragedi ledakan tabung gas. Pertamina digugat karena Pertamina adalah pemegang otoritas penjualan gas dan pemakaian tabung gas rumah tangga di Indonesia.

12. Penggugat dalam gugatan ini adalah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu yang memiliki legal standing karena di Anggaran Dasartnya tercantuk tujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia .

13. Gugatan akan didaftarkan ke Panitera Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin (16/8) yang akan datang.

14. Namun sebelum gugatan benar-benar didaftarkan dengan ini kami memberikan kesempatan kepada Pertamina untuk melakukan perbaikan kesalahan dengan melakukan :


- Membuat brosur panduan yang secara jelas menginformasikan cara pemasangan dan pemakaian tabung yang benar dan aman. Brosur tersebut harus diberikan berbarengan dengan penjualan setiap tabung gas kepada masyarakat.

- Mebuat iklan layanan di setidak-tidaknya 5 stasiun TV nasional, 5 stasiun radio nasional, 5 surat kabar nasional yang secara jelas menginformasikan cara pemasangan dan pemakaian tabung gas yang benar dan aman.

- Menyediakan sambungan telepon khusus (Hot Line) untuk menjawab pertanyaan masyarakat tentang pemasangan dan pemakaian tabung gas.

- Menanggung biaya perawatan seluruh korban ledakan gas.

- Mengganti rugi biaya kerusakan rumah seluruh korban ledakan gas

- Memberikan santunan kepada masyarakat korban ledakan gas berupa uang sejumlah Rp 100.000.000,00 untuk ahli waris setiap korban meninggal, uang sejumlah Rp 150.000.000,00 untuk setiap korban cacat tetap, uang sejumlah Rp 20.000.000,00 untuk setiap korban luka ringan.

15. Bahwa apabila Pertamina melakukan perbaikan kesalahan sebagaimana di maksud di atas, maka gugatan citizen law suit akan dibatalkan

Demikianlah notifikasi ini disampaikan secara terbuka agar dapat diperhatikan dengan sungguh-sungguh oleh Pertamina.

Jakarta 5 Agustus 2010
FSP BUMN BERSATU
SERIKAT PENGACARA RAKYAT

No comments: